:: PERHATIAN BAGI PARA PENDAFTAR !!! 
  1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim berkas persyaratan ke lokasi pendaftaran melalui pos/jasa pengiriman lainnya ke tempat pendaftaran. Berkas paling lambat diterima panitia lokal paling lambat tanggal 31 Mei 2013 (Cap Pos).
  2. Lampirkan fotocopy bukti pembayaran. Bukti pembayaran yang asli akan ditukar dengan kartu ujian pada H-1.
  3. Lokasi pendaftaran adalah sama dengan lokasi ujian tulis (lokasi tidak dapat dipindahkan).


KEGIATAN PEMBANGUNAN KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL NON DOSEN
Rabu, 11 Juli 2012 06:28

Pada hari senin tanggal 9 Juli 2012, bertempat di Ruang Pertemuan Ketua, Sub Bagian Kepegawaian Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pejabat Fungsional Non Dosen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas kinerja Pejabat/Calon Pejabat Fungsional Non Dosen sehingga operasionalitas tugas pokok dan fungsi Pejabat Fungsional terselenggara secara lebih produktif dan profesional.

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Bagian Administrasi Umum STKS Bandung, Dra. Yunizar Mutiara, MP dan dihadiri oleh Pembantu Ketua II STKS Bandung, Drs. Nono Sutisna, MH., pada kegiatan ini Pembantu Ketua II menyampaikan sambutan, informasi dan arahan bahwa di STKS mempunyai 2 (dua) Jabatan Fungsional, yaitu Dosen dan Non Dosen, adapun jumlah Pejabat Fungsional Dosen terdiri dari 69 orang dan Non Dosen 5 orang. Kegiatan pengembangan kapasitas pada dasarnya ditujukan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan Skill para Pejabat Fungsional. Untuk itu hadir sebagai narasumber Dra. Siti Herta Anggia (Pustakawan) dan Uu Ubad Sutisna (Arsiparis) dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BAPUSIPDA) Provinsi Jawa Barat.

STKS Bandung sebagai lembaga pendidikan sudah tentu memiliki lembaga penunjang akademik, salah satunya adalah instalasi perpustakaan, dimana perpustakaan merupakan sebagai upaya optimalisasi dalam proses belajar mengajar, begitu juga dengan arsip dimana suatu instansi, lembaga atau perusahaan sudah tentu memiliki arsip, karena arsip merupakan bagian dari sejarah dan alat bukti yang sangat vital bagi instansi, lembaga atau perusahaan dalam keberadaannya. Jabatan fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan spesialistik dan sifat pelaksanaan pekerjaannya cenderung mandiri. Pada kegiatan ini masing-masing narasumber menyampaikan materi tentang jabatan fungsional arsiparis dan materi tentang jabatan fungsional pustakawan, dimana disampaikan mengenai dasar hukum, UU, Keputusan Menpan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, jenjang jabatan dan pangkat dari masing-masing Jabatan Fungsional. Pada kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi atau tanyajawab, dimana para peserta kegiatan dan pejabat fungsional arsiparis dan pustakawan sangat antusias untuk berdiskusi demi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan.

Dengan kegiatan ini diharapkan bisa memberikan makna dan perubahan kearah yang lebih baik lagi bagi Pejabat Fungsional baik Dosen dan Non Dosen serta STKS kedepannya.***(rizki/dok.humas-stks)